Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Meninggalnya Adik Ipar Joko Tjandra Tidak Pengaruhi Kasus

Putra Ananda
04/9/2020 19:35
Meninggalnya Adik Ipar Joko Tjandra Tidak Pengaruhi Kasus
Joko S Tjandra(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah menyebut meninggalnya ipar Joko Tjandra tidak akan berpengaruh terhadap proses penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup untuk membawa Pinangki ke persidangan.

"Tidak berpengaruh. Karena alat bukti lain sudah cukup kuat utk membawa Pinangki ke persidangan," jelas Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).

Ipar Joko Tjandra diduga merupakan salah satu saksi kunci karena berperan sebagai perantara suap antara Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Namun ternyata ipar dari Joko Tjandra yang dimaksud telah meninggal dunia karena terpapar Covid-19 pada Februari 2020 lalu.

Hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki. Pemeriksaan ini berkaitan upaya Pinangki soal bantuan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.

“Kali ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan kemarin. Saya belum tahu, nanti saja,” ujar salah satu kuasa hukum PinangkinJefry Moses.

Kejaksaan sebelumnya telah memirksa Pinangki Sirna sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 2 September 2020. Kejaksaan menetapkan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Dalam kasus ini, kejaksaan juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni, Jiko Tjandra serta teman dekat Jaksa Pinangki yaitu Andi Irfan Jaya juga jadi tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya