Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
ICW berharap KPK bisa mengali lebih dalam informasi dan membongkar skandal dalam kasus Joko S Tjandra.
Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.
Uang yang ditransfer ke Grace bukan bagian dari US$500 ribu yang diberi Joko Tjandra kepada Pinangki.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang. Tidak ada pertanyaan mengenai pengurusan fatwa di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Pinangki
Menurutnya, penerapan pasal TPPU untuk tersangka korupsi akan lebih mudah dilakukan karena adanya penelusuran aliran dana.
KPK meminta penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
Selain nama Grace, pihak Kejagung juga memeriksa dua orang pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Tetapi Penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya.."
Pinangki diduga meneria USD 500 ribu dari Joko Tjandra. Dari angka tersebut, sekitar Rp500 juta diserahkan ke Anita Kolopaking. Aliran dana ke Anita sampai saat ini masih didalami oleh penyidik.
Gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko Tjandra.
KPK pun meminta agar penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutupi.
Hal yang diekspose dalam gelar perkara jaksa Pinangki, yakni konstruksi perbuatan, sangkaan pasal, hingga keterlibatan.
Boyamin Saiman berharap Komisi Kejaksaan menggali dari mana Jan S Maringka memperoleh nomor telepon pribadi Joko Tjandra.
Setidaknya ada tiga kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Dua kasus ditangani oleh Bareskrim Polri, yakni dugaan penghapusan red notice dan surat jalan.
KPK dapat turut menilai terkait mutu penyidikan terhadap Pinangki.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka mengakui menelepon Djoko Tjandra saat buron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung tersebut.
Sesuai tugas dan fungsi, Komjak seharusnya fokus pada masalah etik di internal Kejagung. Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved