Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9). KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan tersebut.
"KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).
Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kejagung Ungkap Pinangki Transfer Uang ke Anak Ronny Sompie
Ali belum bicara lebih rinci terkait mekanisme kegiatan itu. Namun kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.
Sengkarut kasus Joko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetiyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas covid-19. Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya. (OL-1)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved