Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9). KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan tersebut.
"KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).
Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kejagung Ungkap Pinangki Transfer Uang ke Anak Ronny Sompie
Ali belum bicara lebih rinci terkait mekanisme kegiatan itu. Namun kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.
Sengkarut kasus Joko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetiyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas covid-19. Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya. (OL-1)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved