Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9). KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan tersebut.
"KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).
Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Kejagung Ungkap Pinangki Transfer Uang ke Anak Ronny Sompie
Ali belum bicara lebih rinci terkait mekanisme kegiatan itu. Namun kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.
"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.
Sengkarut kasus Joko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetiyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.
Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas covid-19. Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya. (OL-1)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan anak di Tual, Maluku Tenggara, berjalan transparan. Polri juga menindak kasus emas ilegal.
Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved