Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Undang Bareskrim dan Kejagung untuk Gelar Perkara Joko Tjandra

Fachri Audhia Hafiez
10/9/2020 11:57
KPK Undang Bareskrim dan Kejagung untuk Gelar Perkara Joko Tjandra
Joko Tjandra(ANTARA/Adam Bariq)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra (DST), Jumat (11/9). KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan tersebut.

"KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/9).

Ali mengatakan gelar perkara antara KPK dengan kedua lembaga dilakukan dalam waktu berbeda. Bersama Bareskrim pukul 09.00 WIB sedangkan dengan Kejagung pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Kejagung Ungkap Pinangki Transfer Uang ke Anak Ronny Sompie

Ali belum bicara lebih rinci terkait mekanisme kegiatan itu. Namun kegiatan itu dalam rangka koordinasi antarpenegak hukum.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang KPK," ujar Ali.

Sengkarut kasus Joko Tjandra salah satunya soal penghapusan red notice.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetiyo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Joko Tjandra.

Selain itu, ada kasus penerbitan surat jalan palsu dan penerbitan surat bebas covid-19. Polisi menetapkan tiga tersangka: Brigjen Prasetiyo Utomo, mantan kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra.

Kejaksaan Agung mengusut kasus pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ada tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya