Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pakar Nilai Pemeriksaan 40 Saksi Cukup bagi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Devi Harahap
15/7/2025 20:19
Pakar Nilai Pemeriksaan 40 Saksi Cukup bagi Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

PENELITI dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah menyoroti pemeriksaan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Mantan Menteri Nadiem Makarim. 

Herdiansyah mengatakan dengan adanya 40 saksi yang telah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung (Kenagung), sudah seharusnya berbagai barang bukti yang terkumpul sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025, cukup untuk mengkaji dan menganalisis serta menetapkan tersangka.

“Memang jumlah saksi yang banyak tersebut mengindikasikan adanya kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai perkara, namun lazimnya perkara korupsi, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Selasa (15/7).

Jumlah Saksi?

Herdiansyah juga berkeyakinan, berbagai keterangan yang diberikan oleh lebih 40 saksi tersebut, seharusnya dapat memberikan petunjuk yang cukup jelas bagi Kejaksaan Agung untuk mengurai pasal-pasal apa saja yang dilanggar. Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal. 

“Lazimnya perkara korupsi itu mustahil melibatkan satu orang atau pelaku tunggal, perkara korupsi selalu melibatkan banyak orang, persekongkolan banyak orang. Jadi bisa saja dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka tergantung dari uraian perannya masing-masing pihak,” ucapnya. 

Delik Perbarengan?

Menurut Herdiansyah, Kejaksaan Agung dapat menggunakan delik perbarengan dalam tindak pidana korupsi, atau dikenal juga sebagai concursus realis atau perbuatan berlanjut, untuk menilai jika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang saling berhubungan atau berlanjut. Hal itu diatur pada pasal 64-68 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

“Biasanya para pelaku atau tersangka ini diukur berdasarkan perannya masing-masing. Ada pelaku utama, pelaku di lapangan, directing, pemain atau pelaku. aktor-aktor intelektual turut membantu dan lain sebagainya,” ungkapnya. 

“Saya menduga lazimnya perkara korupsi selama ini selalu dilakukan secara beramai-ramai atau kolektif. Dalam perkara ini juga melibatkan banyak orang yang kemungkinan besar juga akan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Herdiansyah. 

Ketahui Kebijakan?

Selain itu, Herdiansyah menuturkan bahwa Nadiem sebagai menteri kala itu sudah dapat dipastikan mengetahui kebijakan terkait pengadaan laptop chromebook tersebut. Terkait apakah Nadiem dapat ditetapkan sebagai tersangka, Herdiansyah menilai hal itu tergantung pada  alat bukti yang ditemukan penyidik.  

“Apakah kemudian Nadiem juga akan termasuk salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka? Ya besar kemungkinan, potensi itu ada. Logikanya begini, perkara pengadaan laptop Chromebook ini sebenarnya berawal dari program di bawah kementerian Nadiem yang disebut sebagai program digitalisasi pendidikan,” tukasnya.

Nadiem Tiba?

Sebelumnya, Kejagung kembali memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2023. Pemeriksaan berlangsung hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, di Gedung Kejagung. 

Nadiem tiba sekitar pukul 09.00 WIB didampingi tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hingga tujuh jam pemeriksaan berjalan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan terkait materi detail pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem dilakukan karena adanya sejumlah temuan baru. Salah satu fokus penyidik adalah pengadaan Chromebook senilai total Rp9,9 triliun, yang terdiri dari bantuan TIK senilai Rp3,5 triliun pada tahun 2020–2022 dan dana alokasi khusus senilai Rp6,39 triliun. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya