Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengawasi penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung. KPK pun meminta agar penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutupi.
"Kita kawal bersama bahwa penanganan ini akan on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).
KPK kini menyupervisi kasus Jaksa Pinangki. Dalam kesemaptan itu, komisi antirasuah menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Kemenko Polhukam.
Karyoto mengatakan dalam gelar perkara, Kejaksaan Agung sudah membeberkan detail penyidikan. Sejauh ini, KPK menilai penanganan kasus sudah dilakukan secara cepat.
Baca juga: Kejagung Lakukan Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, KPK masih akan memantau perkembangannya. KPK masih akan fokus pada supervisi dan memandang penyidikan sejauh ini berjalan sesuai koridor.
"Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu," ungkap Karyoto.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus lalu.
Pinangki disangkakan menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pemgurusan fatwa hukum untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar.(OL-5)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved