Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Awasi Penuntasan Kasus Jaksa Pinangki

Dhika Kusuma Winata
08/9/2020 17:17
KPK Awasi Penuntasan Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol seusai menjalani pemeriksaan(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengawasi penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung. KPK pun meminta agar penuntasan kasus dilakukan secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutupi.

"Kita kawal bersama bahwa penanganan ini akan on the track, profesional, tanpa ada hal-hal yang ditutupi. Kami juga akan senantiasa mengawal sampai tuntas di persidangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).

KPK kini menyupervisi kasus Jaksa Pinangki. Dalam kesemaptan itu, komisi antirasuah menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, dan Kemenko Polhukam.

Karyoto mengatakan dalam gelar perkara, Kejaksaan Agung sudah membeberkan detail penyidikan. Sejauh ini, KPK menilai penanganan kasus sudah dilakukan secara cepat.

Baca juga:  Kejagung Lakukan Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Terkait kemungkinan pengambilalihan kasus, KPK masih akan memantau perkembangannya. KPK masih akan fokus pada supervisi dan memandang penyidikan sejauh ini berjalan sesuai koridor.

"Dalam supervisi ini kita melihat apakah proses penyidikan on the track atau tidak. Dalam undang-undang ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya ada sangat memungkinkan (ambil alih). Kalau berjalan baik dan profesional, kita tidak akan mengambil alih itu," ungkap Karyoto.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus lalu.

Pinangki disangkakan menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pemgurusan fatwa hukum untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki diduga telah menerima suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik