Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bareskrim Diminta Jerat Dua Jenderal dengan TPPU

Ykb/Tri/X-8
10/9/2020 04:47
Bareskrim Diminta Jerat Dua Jenderal dengan TPPU
Ilustrasi -- Bareskrim Mabes Polri(Antara)

PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta penyidik Bareskrim Polri mengenakan pasal TPPU kepada dua tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Yenti menilai kedua tersangka diduga kuat tidak mengendapkan, tetapi memutar uang yang diperoleh dari gratifikasi.

“Seharusnya dikenakan TPPU, tapi tinggal penyidiknya mau atau tidak. Harusnya mencontoh Kejagung yang sudah selangkah lebih maju,” papar Yenti seusai dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung, Selasa (8/9) malam.

Menurutnya, penerapan pasal TPPU untuk tersangka korupsi akan lebih mudah dilakukan karena adanya penelusuran aliran dana. “Sebaiknya pasal tersebut dimasukkan dalam satu berkas dengan kasus korupsi yang menjerat kedua jenderal polisi itu.’’

Yenti dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung sebagai saksi ahli dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar eksekusi terpidana dua tahun kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra dibatalkan. Dalam perkara itu, jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal gratifikasi maupun TPPU.

Penyidik Kejagung kemarin kembali memeriksa Pinangki serta beberapa orang lainnya sebagai saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan salah satu saksi yang diperiksa ialah Rahmat, teman Pinangki.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa Rahmat berperan mempertemukan Pinangki dengan Joko Tjandra. Pemeriksaan kemarin menjadi yang ketiga bagi Rahmat.

Selain Rahmat, turut diperiksa Christian Dylan dan Yenny Pratiwi selaku kepala cabang dan sales PT Astra International (BMW Cabang Cilandak), serta Gunito Wicaksono dan Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang. Demikian pula Ronald Halim yang merupakan agen broker Apartemen Pakubuwono serta Shinta Kurstatin selaku agen broker Apartemen Essence.

Anak eks Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Rony F Sompie, Grace Veronica Sompie, diperiksa pula. Dia dimintai keterangan terkait dengan transaksi jual-beli daring dengan Pinangki.

Sementara itu, Bareskrim Polri dan Kejagung berkoordinasi dalam gelar perkara tahap dua terkait kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan koordinasi itu untuk mengecek kelengkapan formal maupun materiel atas tiga tersangka, yaitu Joko, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo. (Ykb/Tri/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya