Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka mengakui menelepon Djoko Tjandra saat buron. Hal itu diakuinya saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Memang itu (menelepon) dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan eksekusi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).
Barita mengatakan pihaknya memeriksa Jan Samuel pada Kamis, 3 Februari 2020 lalu. Jan Samuel mengakui dua kali menelpon Djoko Tjandra, yakni pada 2 dan 4 Juli 2020. Sementara Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Opini Ganggu Penanganan Kasus Pinangki
Jan Samuel kini menjabat sebagai Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia dirotasi setelah eks buron Djoko Tjandra menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat tinggi Kejagung ke Komjak. Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Djoko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya setelah Kejagung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komjak, Jakarta Selatan, Selasa(11/8).
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Djoko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini saya laporkan ke Komjak untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi," ujar Boyamin. (OL-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved