Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.
"Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Tetapi Penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/9).
Terpisah, Direktur Penyidikan Jamipdsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara dirinya, Andi Irfan, maupun Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permulaan.
"Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Nah bermufakat nih kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian," jelas Febrie.
Baca juga : Pinangki Gunakan Uang Gratifikasi Joker Untuk Perawatan
Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap siapa nama hakim yang telah dicacut.
Walakin, pencatutan nama tersebut belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan ke hakim.
"Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap itu tau. Kecuali percobaan. Kalau percobaan kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini kan mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang," jelas Febrie.
Andi Irfan sendiri diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada Pinangki. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved