Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejagung Belum Berencana Periksa Pihak MA dalam Perkara Pinangki

Tri Subarkah
08/9/2020 23:49
Kejagung Belum Berencana Periksa Pihak MA dalam Perkara Pinangki
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono memberikan keterangan usai gelar perkara kasus jaksa Piangki(Antara/M.risyal Hidayat)

KEJAKSAAN Agung belum berencana memeriksa pihak Mahkamah Agung dalam perkara dugaan suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

"Objek perkara ini memang fatwa (Mahkamah Agung). Tetapi Penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya. Bisa iya bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/9).

Terpisah, Direktur Penyidikan Jamipdsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan bahwa perkara Pinangki masih sebatas permufakatan antara dirinya, Andi Irfan, maupun Joko Tjandra. Artinya, perbuatan mereka masih sebatas permulaan.

"Mereka kan mufakat untuk bagaimana caranya meyakinkan Joko Tjandra keluar uang. Nah bermufakat nih kalau seandainya mengurus fatwa (bayar) sekian," jelas Febrie.

Baca juga : Pinangki Gunakan Uang Gratifikasi Joker Untuk Perawatan

Lebih lanjut, Febrie mengungkap bahwa tersangka Andi Irfan mencatut nama hakim untuk meyakinkan Joko Tjandra mengurus fatwa MA. Namun, ia enggan mengungkap siapa nama hakim yang telah dicacut.

Walakin, pencatutan nama tersebut belum terealisasi sampai peristiwa penyuapan ke hakim.

"Kalau sangkaan jaksa mufakat, itu belum tentu orang yang mau disuap itu tau. Kecuali percobaan. Kalau percobaan kan ada perbuatan persiapan. Kalau ini kan mufakat, ibaratnya orang untuk meyakinkan, menjual nama seseorang," jelas Febrie.

Andi Irfan sendiri diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra kepada Pinangki. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik