Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Komjak Sebut Ada Mafia Hukum dalam Perkara Joko Tjandra

Tri Subarkah
07/9/2020 18:40
Komjak Sebut Ada Mafia Hukum dalam Perkara Joko Tjandra
Tersangka pengalihan hak tagih Bank bali Joko S Tjandra usai diperiksa Kejagun(Antara/Adam Bariq)

KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menduga ada mafia atau sindikat hukum dalam perkara yang melibatkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Pasalnya, orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan oknum-oknum penegakan hukum, misalnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Oleh sebab itu, Barita mendukung keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara yang telah dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

"Sudah kita lihat perkembangannnya dalam kasus ini, di situ ada oknum jaksa, ada oknum polisi, ada oknum pengusaha, kemudian ada oknum politisi. Ini kan sudah menunjukkan bahwa di sini ada dugaan kuat keterlibatan mafia atau sindikat hukum, sebab sudah lintas," papar Barita dalam webinar yang dihelat Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (7/9).

Setidaknya ada tiga kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Dua kasus ditangani oleh Bareskrim Polri, yakni dugaan penghapusan red notice dan surat jalan.

Untuk kasus penghapusan red notice, selain Joko Tjandra sendiri, tersangka lain adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaperte, dan pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan kasus surat jalan menjerat Joko Tjandra, Prasetijo, serta Anita Kolopaking yang sempat menjadi pengacara Joko Tjandra.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap yang dilakukan Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki. Selain keduanya, satu orang lagi yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan politisi bernama Andi Irfan.

Barita memaparkan pihaknya mengalami kesulitan dalam meminta keterangan terhadap Pinangki saat kasus itu mengemuka pertama kali. Pasalnya, Komjak memiliki tugas untuk mengawasi kinerja jaksa.

Baca juga : Ekspose Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenkopolhukam

"Karena ada laporan pengaduan masyarakat yang menduga ada pertemuan antara Jaksa P (Pinangki) ini dengan terpidana buron (Joko Tjandra) di suatu tempat. Pada saat yang sama, Kejaksaan sedang mencari terpidana yang buron itu untuk dieksekusi," papar Barita.

Ia mengungkap bahwa pada pemanggilan pertama, pihaknya tidak mendapatkan respon dari Kejagung. Oleh sebab itu, lanjut Barita, Komjak mengirimkan undangan kedua. Namun, ia mendapatkan kabar bahwa Pinangki telah diperiksa unit pengawasan internal kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Kesulitan tersebut makin diperparah karena Komjak baru mendapat laporan hasil pemeriksaan Pinangki dua minggu lebih.

"Baru sesudah itu kami mendapatkan laporan hasil pemeriksaan, tidak lama terjadi perubahan oknum Jaksa langsung ke pnyidikan, ditetapkan tersangaka, dan langsung ditahan. Maka karena proses pro justicia sudah berjalan, kurang relevan lagi kami mempersoalkan proses pengawaan terhadap kinerja dan perilaku jaksa," papar Barita.

Menurutnya, saat ini fokus Komjak adalah mengawasi bagaimana proses penyidikan dan penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik. Lebih lanjut, ia berharap agar dapat diusut lagi oknum-oknum jaksa yang terlibat dan bekerja sama dengan Pinangki.

"Karena terdapat dugaan dia tidak bekerja sendiri, bagaiaman dia bertemu dengan terpidana buron tentu ditengarai oleh publik," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya