Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TINDAK Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus didalami oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pinangki diduga meneria USD 500 ribu dari Joko Tjandra. Dari angka tersebut, sekitar Rp500 juta diserahkan ke Anita Kolopaking. Aliran dana ke Anita sampai saat ini masih didalami oleh penyidik.
Uang dari Joko Tjandra rencananya digunakan untuk pengurusan fatwa hukum ke Mahkamah Agung atas kasus cassie Bank Bali.
Direktur Penyidikan Jamipdsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkap peruntukan sisa uang yang diterima Pinangki dari Joko Tjandra. Salah satu yang disebutnya untuk melakukan perawatan.
Baca juga : Gelar Perkara Bersama Ungkap Perihal Pertemuan Pinangki dan Joker
"Sisanya kan dikejar oleh penyidik. Beli BMW, bayar biaya perawatan, sewa apartemen sebulan Rp75 juta," ungkap Febrie di Jakarta, Selasa (8/9).
Penyidik telah menyita mobil BMW SUV X5 milik Pinangki yang ditaksir seharga Rp1,5 miliar. Sementara itu, pihak Kejagung juga telah memeriksa dua pengelola apartemen yang disewa oleh Pinangki, yakni Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubuwono Signature.
Terkait keterlibatan adik Pinangki, yakni Pungki Priamrini dalam aliran dana terebut, Febrie mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa ada uang yang mengalir ke rekening Pungki dari Pinangki.
"Tapi belum dipastikan jumlahnya," tandas Febrie. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved