Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejagung Lakukan Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana
08/9/2020 10:50
Kejagung Lakukan Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9) pagi.

Dalam gelar perkara itu, Kejagung mengundang Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Pantauan di lokasi, keempat instansi itu telah hadir dan memasuki Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan. Gelar perkara kasus suap itu dilakukan tertutup.

Awak media menunggu di luar gedung. Sementara itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar gedung.

Baca juga: Eks JAM-Intel Pernah Komunikasi dengan Joker

Kejagung akan menyampaikan hasil gelar perkara siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB. Hal yang diekspose, yakni konstruksi perbuatan, sangkaan pasal, hingga keterlibatan.

Salah satu yang akan diekspose adalah tujuan eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka menghubungi terpidana Joko Tjandra saat menjadi buron.

Jan mengaku dua kali menelepon Joko Tjandra, yakni pada 2 dan 4 Juli 2020. Sementara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik