Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Agung melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Joko Tjandra.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko Tjandra.
"(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/9).
Namun, ia enggan merinci lebih dalam soal laporan tersebut karena sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Menurutnya, semua proses penyidikan nantinya akan berakhir di pengadilan.
"Dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul," ucapnya.
Baca juga : KPK Awasi Penuntasan Kasus Jaksa Pinangki
Dalam gelar perkara itu, Kejagung turut menggandeng KPK, Polri, maupun pihak Kemenkopolhukam. Ali menegaskan bahwa objek gelar perkara itu adalah pengajuan fatwa Mahkamah Agung.
Saat ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu tidak terungkap dalam gelar perkara.
"Grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," tandas Ali.
Pinangki diduga menerima uang suap US$ 500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra dimungkinkan terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved