Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Gelar Perkara Bersama Ungkap Perihal Pertemuan Pinangki dan Joker

Tri Subarkah
08/9/2020 17:57
Gelar Perkara Bersama Ungkap Perihal Pertemuan Pinangki dan Joker
Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus Alu Mukartono memberikan keterangan terkait ge;lar perkara kasus jaksa pinangki(Antara/M Risyal Hidayat)

KEJAKSAAN Agung melakukan gelar perkara bersama terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Joko Tjandra.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, gelar perkara itu membahas laporan Pinangki terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin soal pertemuannya dengan Joko Tjandra.

"(Informasi) itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP, entah apa," kata Ali di Jakarta, Selasa (8/9).

Namun, ia enggan merinci lebih dalam soal laporan tersebut karena sudah masuk ke dalam materi penyidikan. Menurutnya, semua proses penyidikan nantinya akan berakhir di pengadilan.

"Dibahas, iya. Nanti di pengadilan akan muncul," ucapnya.

Baca juga : KPK Awasi Penuntasan Kasus Jaksa Pinangki

Dalam gelar perkara itu, Kejagung turut menggandeng KPK, Polri, maupun pihak Kemenkopolhukam. Ali menegaskan bahwa objek gelar perkara itu adalah pengajuan fatwa Mahkamah Agung.

Saat ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Joko Tjandra, Ali mengatakan hal itu tidak terungkap dalam gelar perkara.

"Grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," tandas Ali.

Pinangki diduga menerima uang suap US$ 500 ribu dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Melalui fatwa tersebut, Joko Tjandra dimungkinkan terbebas dari eksekusi atas kasus hak tagih Bank Bali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik