Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari eks buron kelas kakap, Joko Sugiarto Tjandra. Proses penyidikan itu disebut akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terakhir, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki tidak kenal secara personal dengan Joko Tjandra. Menurut Febri, yang mempertemukan Pinangki pertama kali dengan Joko Tjandra ialah seorang yang bernama Rahmat.
Hingga kemarin, Rahmat, menurut Febrie, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. “Belum (tersangka), alat buktikan masih dikumpulkan terus,” ujar Febrie.
Rahmat sudah berulang diperiksa penyidik. Rahmat diperiksa pertama kali saat fotonya bersama eks kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki, viral di media sosial. Rahmat disebut menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis (3/9).
Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
“Pimpinan KPK sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) dkk. Kita akan undang aparat penegak hukum itu untuk gelar perkara bersama,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo Tim menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra. Mereka ialah Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. “Penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020 diperpanjang dari 20 Agustus-28 September 2020,” kata Ferdy Sambo, kemarin.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tidak akan merekonstruksi ulang kasus dugaan suap yang dilakukan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. “Polisi tidak
mengejar pengakuan, polisi bertugas mengumpulkan alat bukti dan kemudian jaksa melakukan penuntutan,” kata Awi. (Dhk/Ykb/Medcom/X-6)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved