Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari eks buron kelas kakap, Joko Sugiarto Tjandra. Proses penyidikan itu disebut akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terakhir, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki tidak kenal secara personal dengan Joko Tjandra. Menurut Febri, yang mempertemukan Pinangki pertama kali dengan Joko Tjandra ialah seorang yang bernama Rahmat.
Hingga kemarin, Rahmat, menurut Febrie, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. “Belum (tersangka), alat buktikan masih dikumpulkan terus,” ujar Febrie.
Rahmat sudah berulang diperiksa penyidik. Rahmat diperiksa pertama kali saat fotonya bersama eks kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki, viral di media sosial. Rahmat disebut menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis (3/9).
Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
“Pimpinan KPK sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) dkk. Kita akan undang aparat penegak hukum itu untuk gelar perkara bersama,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo Tim menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra. Mereka ialah Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. “Penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020 diperpanjang dari 20 Agustus-28 September 2020,” kata Ferdy Sambo, kemarin.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tidak akan merekonstruksi ulang kasus dugaan suap yang dilakukan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. “Polisi tidak
mengejar pengakuan, polisi bertugas mengumpulkan alat bukti dan kemudian jaksa melakukan penuntutan,” kata Awi. (Dhk/Ykb/Medcom/X-6)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved