Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENYIDIK JAM-Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari eks buron kelas kakap, Joko Sugiarto Tjandra. Proses penyidikan itu disebut akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkembangan terakhir, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa jaksa Pinangki tidak kenal secara personal dengan Joko Tjandra. Menurut Febri, yang mempertemukan Pinangki pertama kali dengan Joko Tjandra ialah seorang yang bernama Rahmat.
Hingga kemarin, Rahmat, menurut Febrie, belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. “Belum (tersangka), alat buktikan masih dikumpulkan terus,” ujar Febrie.
Rahmat sudah berulang diperiksa penyidik. Rahmat diperiksa pertama kali saat fotonya bersama eks kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki, viral di media sosial. Rahmat disebut menjalani pemeriksaan terakhir, Kamis (3/9).
Di lain sisi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
“Pimpinan KPK sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) dkk. Kita akan undang aparat penegak hukum itu untuk gelar perkara bersama,” kata Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo Tim menyebut penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pemberian surat jalan palsu kepada narapidana Joko Tjandra. Mereka ialah Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. “Penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020 diperpanjang dari 20 Agustus-28 September 2020,” kata Ferdy Sambo, kemarin.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya tidak akan merekonstruksi ulang kasus dugaan suap yang dilakukan Joko Tjandra dan Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen Prasetijo Utomo. “Polisi tidak
mengejar pengakuan, polisi bertugas mengumpulkan alat bukti dan kemudian jaksa melakukan penuntutan,” kata Awi. (Dhk/Ykb/Medcom/X-6)
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved