Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung terus mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selasa (8/9) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie, yakni Grace Veronica Sompie.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, pemeriksaan terhadap Grace disebabkan adanya transfer sejumlah uang dari Pinangki ke Grace.
"Diperiksa itu terkait karena faktanya itu ada transfer ke Grace," ungkap Febrie di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca juga: Kejagung Fokus Periksa Pinangki Soal Pencucian Uang
Namun, Febrie enggan mengungkap jumlah pasti uang yang ditransfer dari Pinangki ke Grace. Kendati demikian, ia mengklaim nominal uang tersebut tidak besar.
Febrie juga mengatakan uang yang ditransfer ke Grace bukan bagian dari US$500 ribu yang diberi Joko Tjandra kepada Pinangki.
"Kecillah, yang jelas kita ingin tahu aja. Konteksnya nantilah, saya khawatir ganggu penyidikan," kata Febrie.
Ditanya apakah Pinangki dan Grace kenal secara personal, Febrie mengaku belum mendalami hal tersebut. Ia mengatakan rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, enggan mengomentari hubungan antara kliennya dengan Grace.
Ia berkilah pertanyaan mengenai hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan. Namun, ia memastikan saat diperiksa, penyidik tidak mendalami soal hubungan personal antara Pinangki dan Grace.
"Tidak ada pertanyaan soal itu," ujar Jefri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa transfer Pinangki ke Grace terkait jual beli daring.
"Iya betul (terkait transaksi jual beli daring)," ujar Hari saat dikonfirmasi.
Rangkaian pemeriksaan terhadap Grace juga dilakukan bersamaan dengan dua pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yakni Usin yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, serta Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sisten dan Tekonologi Informasi Keimigrasian.
Febrie memastikan pemeriksaan pegawai Ditjen Imigrasi tersebut tidak terkait dengan hubungan Grace yang merupakan anak mantan Dirjen Imigrasi.
Pemeriksaan dua orang tersebut, lanjut Febrie, untuk mendalami keberangkatan Pinangki ke Malaysia bertemu Joko Tjandra.
"Kalau yang dari Ditjen Imigrasi kan kita liat perlintasan saja, pendalaman untuk memastikan kapan dia berangkat," tandas Febrie.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved