Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKADEMISI Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Terutama dalam penanganan kasus Joko S Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," pungkas Chudry, Sabtu (5/9).
Diketahui, Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang membelit Jaksa Pinangki.
Baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Chudry menekankan Komjak seharusnya tidak mencampuri ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sesuai tugas dan fungsi, Komjak sebaiknya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan. "Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," imbuh Chudry.
Selain itu, Chudry menilai langkah Komjak ingin memeriksa Jaksa Pinangki yang sudah menjadi tersangka, seolah membangun opini bahwa Lembaga tersebut ialah penegak hukum
"Komjak seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," tutupnya.(OL-11)
Ia mengingat pencopotan harus diikuti dengan berjalannya proses pidana yang diduga dilakukan kedua Kajari tersebut.
Selain menyasar oknum yang terlibat langsung, Komjak juga mendesak adanya akuntabilitas struktural.
Puji berpendapat, kejaksaan dapat dianggap sebagai salah satu objek vital dari ekosistem penegakan hukum di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Puji dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abus of Power yang digelar Ikatan Wartawan Hukum.
Keputusan untuk menjadikan barang rampasan berupa tanah dari terpidana korupsi untuk program tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved