Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki

Rahmatul Fajri
06/9/2020 05:00
Akademisi: Komjak Jangan Ganggu Proses Hukum Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Joko S Tjandra.(Antara/Galih Pradipta)

AKADEMISI Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Terutama dalam penanganan kasus Joko S Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Chudry, tindakan Komjak dapat menggangu proses hukum yang dijalankan Kejagung. "Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan," pungkas Chudry, Sabtu (5/9).

Diketahui, Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang membelit Jaksa Pinangki.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra

Chudry menekankan Komjak seharusnya tidak mencampuri ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sesuai tugas dan fungsi, Komjak sebaiknya fokus pada masalah etik di internal Kejaksaan. "Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh Kejaksaan," imbuh Chudry.

Selain itu, Chudry menilai langkah Komjak ingin memeriksa Jaksa Pinangki yang sudah menjadi tersangka, seolah membangun opini bahwa Lembaga tersebut ialah penegak hukum

"Komjak seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya