Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PELIBATAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga antirasuah tersebut terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai banyak hal yang dilindungi terkait dengan penanganan kasus suap dari eks buron kelas kakap, Joko Sugiarto Tjandra, kepada jaksa Pinangki. Contohnya, terang dia, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara Pinangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.
“Berarti kan mau meninggalkan KPK. Ketika ada proses penyusunan perpres untuk proses pengambilalihan, mereka cepat-cepat limpahkan ke jaksa penuntut umum. Padahal belum selesai, semua belum diperiksa selesai dan pencucian uangnya Pinangki juga belum diproses,” kata Boyamin, kemarin.
Hal itu kontras dengan penanganan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.
“Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung,” tukas Boyamin.
Secara terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak menilai supervisi KPK terkait dengan perkara Joko Tjandra yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung sebagai langkah maju. Namun, ia mengingatkan bahwa hal paling penting ialah hasil dari supervisi itu sendiri.
“Jadi, dugaan masyarakat tentang adanya conflict of interest dengan kehadiran KPK yang diyakini bisa dipercaya, akan memastikan proses penanganannya itu benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipercaya. Keterlibatan KPK dalam mengawasi kasus tersebut juga dapat mengurangi beban kejaksaan,” ujar Barita.
Salah satu poin yang diharapkan Barita dengan supervisi KPK ialah dalam menjawab peran Pinangki saat menjanjikan fatwa Mahkamah Agung terhadap Joko Tjandra. Ia menyebut ada lompatan yang besar karena tugas pokok Pinangki tidak nyambung dengan pengurusan fatwa itu.
“Inilah yang kita harapkan bisa segera diungkap. Objek yang diduga ditransaksikan oknum jaksa P (Pinangki) dengan Joko Tjandra itu sebenarnya apa. Yang dijanjikan jaksa P itu sehingga membuat Joko Tjandra percaya itu apa?” tandasnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya segera menerbitkan surat perintah untuk menyupervisi perkara yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung tersebut. (Tri/J-2)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved