Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eks JAM-Intel Pernah Komunikasi dengan Joker

Tri Subarkah
08/9/2020 04:02
Eks JAM-Intel Pernah Komunikasi dengan Joker
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka(DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG )

KETUA Komite Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Jan S Maringka pernah berkomunikasi dengang terpidana kasus hak tagih atau cassie Bank Bali Joko Tjandra (Joker). Komunikasi dilakukan saat Joko Tjandra masih berstatus buron.

Barita mengatakan Maringka mengungkap fakta itu saat diperiksa Komjak pada Kamis (3/9). Dalam pemeriksaan itu Maringka mengaku bahwa komunikasi dengan Joko Tjandra terjadi dalam rangka tugas intelijen.

“Dari keterangan yang bersangkutan, komunikasi itu untuk tujuan agar terpidana buron ketika itu, Joko Tjandra, mematuhi putusan pengadilan dan eksekusi. Tidak terkait soal lain,” papar Barita.

Barita akan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran. Namun, sejauh ini pelanggaran tersebut belum ditemukan.

Terkait dengan hal itu, Koordinator Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap Komjak menggali dari mana Maringka memperoleh nomor telepon pribadi Joko Tjandra. Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan oknum jaksa lainnya dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. “Ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Apakah ada dugaan oknum jaksa justru bersama PSM (Pinangki Sirna Malasari) yang bersama-sama membantu Joko Tjandra lepas dari jeratan hukum. Padahal harusnya dieksekusi,” jelas Boyamin.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen pun meminta Komjak memosisikan diri secara proporsional dalam melihat kasus ini. “Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan kejaksaan menjadi terganggu. Terganggu kenapa? Karena akan ada opini publik, Komjak kok begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional,” kata Halius.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, tetapi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Artinya, Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan non-government organisation (NGO/LSM). Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenang maupun di luar tugas kedinasan.

Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus jaksa Pinangki dilimpahkan ke KPK. “Nah saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komjak agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa.’’

Menurutnya, pengambilalihan perkara dari penyidik polri maupun kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yakni adanya hambatan ataupun kendala teknis hukum proyustisia.

Ke KPK

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyambangi KPK, kemarin, untuk berkoordinasi soal rencana gelar perkara (ekspose) penanganan kasus Pinangki Sirna Malasari. Ekspose kasus Pinangki tersebut akan digelar di Gedung Kejagung hari ini pukul 09.00 WIB.

‘’Yang jelas untuk besok (hari ini) sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka. Akan kita undang ada beberapa pihak,’’ tuturnya.

Kejagung akan mengundang pihak dari Kemenko Polhukam dan Bareskrim Polri untuk hadir dalam ekspose tersebut. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya