Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan gelar perkara tersangka penerima hadiah atau janji Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian serta Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Proses ini untuk menyimpulkan berkas penyidikannya layak atau tidak naik ke penuntutan.
"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki). Kita undang Kemenkopolhukam, Bareskrim Polri dan KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9).
Ia menjelaskan agenda ekspose kasus Pinangki akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa (8/9) pukul 09.00 WIB. KPK dapat turut menilai terkait mutu penyidikan terhadap Pinangki.
"Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian terkait perkara dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra berikut Pinangki.
KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (OL-4)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved