Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana
11/9/2020 07:42
Kejagung belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan penyidikan.

"Untuk menetapkan tersangka baru nanti tergantung dari alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9).

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Kejagung Harus Tertantang Tangani Kasus Sulit

"Sementara ini, tersangka itu, menurut penyidik, sudah merupakan suatu rangkaian, ada benang merah, bisa nanti penyidik membuktikan apakah ada pemufakatan jahat di antara bertiga ini," ungkap Hari.

Saat ini, penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi. Mereka yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, yang diduga kecipratan uang suap.

Kemudian saksi Rahmat. Pengusaha ini diduga sosok yang mengenalkan jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra. Anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie, yang melakukan transaksi jual beli suvenir Rp20 juta dengan jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.

Sementara Joko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor, atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor.

Andi Irfan Jaya yang selalu menemani jaksa Pinangki diduga telah menjual nama hakim kepada Joko Tjandra untuk meyakinkan pengurusan fatwa tersebut. Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya