Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih melakukan penyidikan.
"Untuk menetapkan tersangka baru nanti tergantung dari alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/9).
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, terpidana Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Kejagung Harus Tertantang Tangani Kasus Sulit
"Sementara ini, tersangka itu, menurut penyidik, sudah merupakan suatu rangkaian, ada benang merah, bisa nanti penyidik membuktikan apakah ada pemufakatan jahat di antara bertiga ini," ungkap Hari.
Saat ini, penyidik tengah menggali keterangan sejumlah saksi. Mereka yakni adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini, yang diduga kecipratan uang suap.
Kemudian saksi Rahmat. Pengusaha ini diduga sosok yang mengenalkan jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra. Anak mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie, yang melakukan transaksi jual beli suvenir Rp20 juta dengan jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara Joko Tjandra diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor, atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor.
Andi Irfan Jaya yang selalu menemani jaksa Pinangki diduga telah menjual nama hakim kepada Joko Tjandra untuk meyakinkan pengurusan fatwa tersebut. Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved