Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI NasDem mengambil langkah tegas dengan mencabut keanggotaan Andi Irfan Jaya yang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki dalam dan Joko Tjandra. Pemecatan Andi dari partai disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali saat dikonfirmasi oleh media.
"Dengan statusnya sebagai tersangka partai otomatis mencabut keanggotannya dari partai," ujar Achmad Ali di Jakarta, Rabu (2/9).
Selain pemecatan, NasDem juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan. Ali juga menjelaskan, sejak Januari 2020 Andi tidak berada lagi di strukturan DPW NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel). Artinya, Andi Irfan tidak memiliki kedudukan strategis di kepengurusan partai.
Baca juga : Andi Irfan Diduga Jadi Perantara Pinangki dan Joko Tjandra
"Harus diluruskan tentang posisi Andi Irfan yang disebut sebagai Bappilu Partai NasDem di Sulsel atau Elite Partai NasDem itu tidak benar. Jadi yang benar bahwa Andi Irfan itu hanya anggota Partai NasDem semenjak awal tahun dia sudah menjadi anggota biasa," kata Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka yang diduga menerima uang dari Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Kejaksaan menjerat Andi dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini. (OL-7)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved