Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Adik Pinangki Terkait Penerimaan Suap dari Joko Tjandra

Siti Yona Hukmana
04/9/2020 08:01
Adik Pinangki Terkait Penerimaan Suap dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan tangan diborgol.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

ADIK jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, disebut terkait dalam penerimaan suap dari Joko Tjandra. Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/9).

"Keterkaitannya adalah peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antarrekening. Mungkin dari rekening adiknya ke jaksa Pinangki atau jaksa Pinangki ke adiknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9.

Adik jaksa Pinangki juga terkait dengan aset Pinangki. Namun, sejumlah fakta ini belum membuktikan adik Pinangki ikut menerima suap.

Baca juga: Penyidik Sebut Pinangki Bagi Rp500 Juta ke Anita Kolopaking

"Mengenai aset yang terkait adiknya, mungkin antarkakak dan adik," ujar Febrie.

Selain memeriksa adik jaksa Pinangki, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak Muhammad Nicky Rayan Lukman. Nicky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) dan Joko Tjandra.

Penyidik juga memeriksa saksi dari Pembina Koperasi Nusantara, Rahmat. Pihak swasta ini diperiksa untuk mengusut perkenalan Pinangki dengan Joko Tjandra.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik