Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ADIK jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, disebut terkait dalam penerimaan suap dari Joko Tjandra. Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (3/9).
"Keterkaitannya adalah peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antarrekening. Mungkin dari rekening adiknya ke jaksa Pinangki atau jaksa Pinangki ke adiknya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9.
Adik jaksa Pinangki juga terkait dengan aset Pinangki. Namun, sejumlah fakta ini belum membuktikan adik Pinangki ikut menerima suap.
Baca juga: Penyidik Sebut Pinangki Bagi Rp500 Juta ke Anita Kolopaking
"Mengenai aset yang terkait adiknya, mungkin antarkakak dan adik," ujar Febrie.
Selain memeriksa adik jaksa Pinangki, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak Muhammad Nicky Rayan Lukman. Nicky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) dan Joko Tjandra.
Penyidik juga memeriksa saksi dari Pembina Koperasi Nusantara, Rahmat. Pihak swasta ini diperiksa untuk mengusut perkenalan Pinangki dengan Joko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved