Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, disebut menerima uang suap. Dia kecipratan uang haram dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Fakta yang saya buka sedikit, Anita juga terima dari bagian itu (uang yang diterima Pinangki), sementara ini yang diterima itu sebesar US$50 ribu, jatuhnya Rp500 juta ya, kalau dirupiahkan sekitar itu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Jaksa Pinangki menerima suap dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Uang itu disebut Febrie merupakan uang muka untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Joko Tjandra bebas dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca juga: Berkas Perkara Napoleon Dkk Dilimpahkan
Uang yang diterima Anita disebut tidak berkaitan dengan pengurusan fatwa tersebut. Menurut Febrie, setelah Joko Tjandra curiga pengurusan fatwa tidak akan berhasil, perencanaan itu tidak dilanjutkan.
Selanjutnya Pinangki mengenalkan Anita kepada Joko Tjandra. Pinangki meyakinkan Joko Tjandra bisa bebas dari jeratan hukum dengan melakukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA.
"Prosesnya, Pinangki itu jualan fatwa. Setelah putus urusan fatwa, Anita masuk mengurus PK," terang Febrie.
Febrie mengatakan penyidik Jampidsus tengah menyelidiki alat bukti pemberian uang kepada Anita. Meski Anita kuasa hukum atau swasta, dia juga bisa diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kalaupun dia pihak swasta, bagaimana peran dia mungkin ada hubungan nanti ke pihak mana kan harus dipastikan dulu," ujar Febrie.
Febrie menegaskan Kejagung tidak menangani kasus PK Joko Tjandra yang dilakukan Anita. Berkas perkara mengenai pengurusan PK itu, kata dia, berada di Bareskrim Polri.
"Di Bareskrim, yang Anita di PK kan Bareskrim, kalau Pinangki fatwa," ucap Febrie.
Anita mengajukan permohonan PK atas Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhir Juni 2020. Namun, PK putusan vonis perkara korupsi hak tagih Bank Bali itu ditolak karena Joko Tjandra tidak memenuhi syarat hadir dalam persidangan.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. Dia segera diadili karena berkas perkara tahap 1 telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara Anita menjadi tersangka atas kasus penerbitan surat jalan palsu bersama eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan Joko Tjandra di Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim belum menyebut soal penerimaan uang US$50 ribu.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved