Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menilai dan mengambil alih kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Langkah itu dapat diambil lewat keikutsertaan KPK dalam setiap gelar perkara.
“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah, di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani,” ujar Mahfud usai menggelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam dalam keterangan resmi, Kamis (3/8)
Menurut dia, KPK ketika mengikuti gelar perkara Joko Tjandra dan Pinangki dapat memberikan pandangan. Bila dinilai memenuhi syarat pengambilalihan perkara, KPK bisa memutuskannya untuk kasus ini.
Baca juga: Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK
"Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,"'ungkapnya.
Mahfud menjelaskan terdapat kesepakatan antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai implementasi supervisi. Itu menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri.
Menurut dia, perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Komisi antirasuah berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi.
Mahfud menambahkan, terdapat syarat-syarat untuk KPK menerapkan ketentuan itu seperti pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan perkara yang berlarut-larut.
“Itu sudah ada di UU dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” pungkasnya. (OL-1)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved