Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Bisa Tangani Kasus Joko Tjandra dan Pinangki

Cahya Mulyana
03/9/2020 07:28
KPK Bisa Tangani Kasus Joko Tjandra dan Pinangki
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menilai dan mengambil alih kasus pemberian hadiah atau janji dengan tersangka Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Langkah itu dapat diambil lewat keikutsertaan KPK dalam setiap gelar perkara.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah, di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani,” ujar Mahfud usai menggelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam dalam keterangan resmi, Kamis (3/8)

Menurut dia, KPK ketika mengikuti gelar perkara Joko Tjandra dan Pinangki dapat memberikan pandangan. Bila dinilai memenuhi syarat pengambilalihan perkara, KPK bisa memutuskannya untuk kasus ini.

Baca juga: Mahfud Satukan Pemahaman Ambil Alih Kasus oleh KPK

"Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,"'ungkapnya.

Mahfud menjelaskan terdapat kesepakatan antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai implementasi supervisi. Itu menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri.

Menurut dia, perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Komisi antirasuah berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka supervisi.

Mahfud menambahkan, terdapat syarat-syarat untuk KPK menerapkan ketentuan itu seperti pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa dan perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di UU dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik