Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan pihaknya masih belum mengirim berkas ke kejaksaan lantaran masih menunggu Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.
“Untukk berkas Tipikor red notice JST sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” papar Awi saat dihubungi, Kamis (3/9).
Maka, berkas red notice Joko Tjandra saat ini masih berada di Bareskrim. Pasalnya, surat pengantar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus terlebih dahulu ditandatangani oleh Dirtipidum dan Dirtipikor.
Baca juga : Serbu Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Terkait berkas surat jalan palsu Joko Tjandra, Awi menjelaskan tim penyidik tinggal menjilid berkas yang telah rampung.
“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.
Rencananya, tim penyidik akan mengirimkan berkas red notice Joko Tjandra, pada Jumat (4/9).
Sementara itu, Awi mengaku masih menunggu kebijakan penyidik terkait akan digelar kembali atau tidaknya rekontruksi kasus red notice Joko Tjandra.
“Nanti kalau ada kabar kami sampaikan,” ucapnya singkat. (OL-2)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved