Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengambilalihan perkara korupsi dari kepolisian maupun kejaksaan merupakan kewenangan komisi antirasuah sesuai amanat undang-undang. Pengambilalihan kasus disebut tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait rencana pemerintah menerbitkan Perpres mengenai supervisi kasus korupsi yang tengah direncanakan pemerintah.
"Pelaksanaan Pasal 10 A Ayat 1 dan Ayat 2 (UU KPK) tidak perlu menunggu penyusunan perpres lebih lanjut. Jadi pengambilalihan perkara itu tidak perlu menunggu adanya perpres," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
Terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari, KPK akan melakukan supervisi. Komisi antirasuah telah menerbitkan surat perintah untuk mensupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.
Terkait peluang mengambil alih perkara Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, Alexander mengatakan komisi antirasuah akan melihat dahulu sejauh mana kepolisian dan Kejaksaan Agung mampu menyelesaikannya. Sejauh ini, KPK menilai Polri dan Kejaksaan Agung belum menemui hambatan berarti.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan yang diatur dalam Pasal 10A UU KPK," kata Alexander.
Sesuai kewenangan dalam UU KPK, Alexander menyatakan pengambilalihan kasus harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain adanya pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi dalam penanganan perkara. Alexander mengatakan KPK akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga akan mendalami dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
"Nanti kita akan lihat sejauh mana penanganannya dan apakah ada pihak-pihak yang ingin dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved