Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bareskrim akan Kembali Periksa Pinangki Pekan Depan

Siti Yona Hukmana
03/9/2020 09:54
Bareskrim akan Kembali Periksa Pinangki Pekan Depan
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

JAKSA Pinangki Sirna Malasari diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Rabu (2/9). Dia dicecar 34 pertanyaan selama tujuh jam.

"Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan dan sepakat dilanjutkan pada Rabu pekan depan, 9 September 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9).

Jaksa Pinangki diperiksa penyidik Bareskrim untuk mengusut peristiwa pidana Joko Tjandra. Baik terkait penghapusan red notice maupun penerbitan surat jalan palsu. Pasalnya, penyidik Bareskrim tengah mengebut dua pemberkasan kasus tersebut.

Baca juga: ICW Sesalkan KPK yang Ogah-ogahan Ambil Alih Pinangki

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik