Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara tahap I perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Joko Tjandra serta berkas perkara surat jalan palsu Joko Tjandra ke Kejagung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan pihaknya baru akan melanjutkan pemeriksaan ulang setelah menunggu hasil pemeriksaan JPU.
"Kita lihat dulu apakah bisa langsung tahap 2 atau P19. Kalau ada P19, polisi nanti akan melengkapi kekurangan, ada petunjuknya kita ikuti saja," ujar Awi, di Mabes Polri, Jumat (4/9).
"Itu sudah diatur oleh KUHAP. Kita berproses supaya langsung P21 dan kita serahkan barbuk dan tersangkanya," tambahnya.
Baca juga: Berkas Perkara Pemalsuan Surat Jalan Joko Tjandra Telah Rampung
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan awal terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Tjandra dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Ada tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Prasetijo Utomo.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved