Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpanjang

Siti Yona Hukmana
04/9/2020 11:24
Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpanjang
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MASA penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang. Keduanya ditahan untuk 40 hari ke depan.

"Prasetijo Utomo penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjang dari 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).

Sementara mantan Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan untuk 20 hari pertama pada 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.

"Perpanjangan penahanannya dari 28 Agustus-6 Oktober 2020," ujar Ferdy.

Anita Kolopaking dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerbitan surat jalan palsu.

Baca juga: Pinangki Kenal Joko Tjandra dari Rahmat

Prasetijo menerbitkan surat jalan palsu itu bersamaan dengan surat bebas covid-19 untuk Joko Tjandra.

Mantan buronan itu mengutus Anita menemui Prasetijo untuk mengeluarkan dua surat tersebut. Tujuannya, agar dia bebas keluar masuk Indonesia.

Joko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Joko Tjandra kini tengah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dia menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Sementara Prasetijo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetijo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya