Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASA penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang. Keduanya ditahan untuk 40 hari ke depan.
"Prasetijo Utomo penahanan pertama pada 31 Juli-19 Agustus 2020, perpanjang dari 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Sementara mantan Kuasa Hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, ditahan untuk 20 hari pertama pada 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanannya dari 28 Agustus-6 Oktober 2020," ujar Ferdy.
Anita Kolopaking dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka penerbitan surat jalan palsu.
Baca juga: Pinangki Kenal Joko Tjandra dari Rahmat
Prasetijo menerbitkan surat jalan palsu itu bersamaan dengan surat bebas covid-19 untuk Joko Tjandra.
Mantan buronan itu mengutus Anita menemui Prasetijo untuk mengeluarkan dua surat tersebut. Tujuannya, agar dia bebas keluar masuk Indonesia.
Joko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Joko Tjandra kini tengah ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dia menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Sementara Prasetijo dan Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Prasetijo dan Anita terancam hukuman enam tahun penjara. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved