Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Tiga Sikap KPK Terkait Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki

Mediaindonesia.com
04/9/2020 23:57
Ini Tiga Sikap KPK Terkait Kasus Djoko Candra dan Jaksa Pinangki
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan tiga sikap terkait dengan perkara Joko S Tajndra maupun Pingka Sirna Malasari yang tengah di tangani Kejagung dan Polri.

Menurut Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, lima pimpinan KPK telah menyepakati semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan.

Dalam keterangan tertulisnya, Alex menyebutkan pimpinan KPK memutuskan tiga poin sikap yakni,  pertama, lima pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

Kedua, pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Ketiga, pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga : KPK Terima 627 Laporan Kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah

Dijelaskan Alex Marwata, adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2 dengan alasan, laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;  proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;.

Kemudian penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya; penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

Selanjutnya, hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau  keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

‘’Pimpinan KPK tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.,’’ tegas isi keterangan yang disampaikan Alex. (RO/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik