Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah membeberkan peran Andi Irfan Jaya (AIJ) dalam kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi adalah orang yang selalu menemani Pinangki saat bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Andi Irfan ini kan kawannya Pinangki sehingga dibawa untuk membantu meyakinkan Joko Tjandra (untuk biaya pengurusan fatwa di Mahkamah Agung). Andi Irfan menemani," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Febrie mengatakan Andi Irfan Jaya tidak pernah menemui Joko Tjandra seorang diri. Dia selalu bertemu Joko Tjandra bersama Pinangki.
"Enggak pernah (berdua). Karena mungkin Pinangki perempuan kan, ditemani karena temannya," ujar Febrie.
Baca juga: Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra Seharga Rp7 Miliar
Febrie belum mau memastikan Pinangki adalah otak yang merencanakan dan mengatur pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Sebab, penyidik masih mendalami hal itu.
"Kalau itu masih didalami ya, karena ini ada tersangka Andi Irfan, Joko Tjandra kan saling berkaitan. Mungkin dalam pendalaman nanti saat kedakwaan itulah pasti diketahui siapa sebenarnya yang mempunyai ide pertama, yang jelas ini kan Joko Tjandra yang minta tolong," papar Febrie.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Sementara Andi Irfan Jaya diduga terlibat dalam pengurusan fatwa di MA itu. Selain itu, Andi diduga perantara suap Joko Tjandra ke Pinangki.
Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Joko Tjandra sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor, atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved