Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra. Diketahui, Pinangki tidak kenal secara personal dengan mantan buronan kelas kakap itu.
"Nah, yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Joko Tjandra adalah Rahmat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).
Penyidik Jampidsus belum mau menetapkan Pengawas Koperasi Nusantara itu sebagai tersangka. Febrie mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
"Belum (tersangka), alat bukti kan masih dikumpulkan terus," ujar Febrie.
Baca juga: Andi Irfan Selalu Dampingi Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra
Febrie belum mengetahui pasti hubungan Rahmat dengan kedua tersangka, yakni Pinangki dan Joko Tjandra. Kemungkinan Rahmat berteman dengan keduanya juga belum dapat dipastikan. Febrie hanya memastikan ketiga orang itu saling kenal.
"Kalau menghubungi berarti saling kenal dia. Dia (Rahmat) kenal Joko Tjandra, dia (Rahmat) kenal Pinangki," tutur Febrie.
Rahmat sudah berulang kali diperiksa penyidik. Pertama kali diperiksa saat foto dia bersama Anita Kolopaking dan Pinangki viral di media sosial.
Terakhir, dia menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9). Febrie menyebut penyidik terus memeriksa Rahmat untuk mengusut dugaan suap Pinangki, sekaligus mencari alat bukti dugaan kecipratan uang haram tersebut.
"Sampai saat ini masih didalami (dugaan menerima suap), belum berani kita pastikan. Kalau sudah terpenuhi (dua alat bukti yang cukup) berarti betul (menerima suap)," ungkap Febrie.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengajukan empat saksi ke Kejagung untuk diperiksa. Salah satunya, Rahmat.
Rahmat disebut mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Joko Tjandra.
Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan mantan buron itu.
Penerbangan pertama Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, berangkat bersama Anita dan jaksa Pinangki pada 25 November 2019.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved