Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pinangki Kenal Joko Tjandra dari Rahmat

Siti Yona Hukmana
04/9/2020 11:03
Pinangki Kenal Joko Tjandra dari Rahmat
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk membebaskan Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.(ANTARA/Galih Pradipta)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra. Diketahui, Pinangki tidak kenal secara personal dengan mantan buronan kelas kakap itu.

"Nah, yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Joko Tjandra adalah Rahmat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/9).

Penyidik Jampidsus belum mau menetapkan Pengawas Koperasi Nusantara itu sebagai tersangka. Febrie mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

"Belum (tersangka), alat bukti kan masih dikumpulkan terus," ujar Febrie.

Baca juga: Andi Irfan Selalu Dampingi Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra

Febrie belum mengetahui pasti hubungan Rahmat dengan kedua tersangka, yakni Pinangki dan Joko Tjandra. Kemungkinan Rahmat berteman dengan keduanya juga belum dapat dipastikan. Febrie hanya memastikan ketiga orang itu saling kenal.

"Kalau menghubungi berarti saling kenal dia. Dia (Rahmat) kenal Joko Tjandra, dia (Rahmat) kenal Pinangki," tutur Febrie.

Rahmat sudah berulang kali diperiksa penyidik. Pertama kali diperiksa saat foto dia bersama Anita Kolopaking dan Pinangki viral di media sosial.

Terakhir, dia menjalani pemeriksaan pada Kamis (3/9). Febrie menyebut penyidik terus memeriksa Rahmat untuk mengusut dugaan suap Pinangki, sekaligus mencari alat bukti dugaan kecipratan uang haram tersebut.

"Sampai saat ini masih didalami (dugaan menerima suap), belum berani kita pastikan. Kalau sudah terpenuhi (dua alat bukti yang cukup) berarti betul (menerima suap)," ungkap Febrie.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman mengajukan empat saksi ke Kejagung untuk diperiksa. Salah satunya, Rahmat.

Rahmat disebut mengajak Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum Joko Tjandra.

Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu dengan mantan buron itu.

Penerbangan pertama Rahmat berangkat bersama jaksa Pinangki pada 12 November 2019. Penerbangan kedua, berangkat bersama Anita dan jaksa Pinangki pada 25 November 2019.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik