Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
BARESKRIM Polri telah merampungkan penyidikan awal terhadap empat tersangka kasus korupsi penghapusan status red notice terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali Joko Tjandra dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Kabag Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Ada empat tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Joko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Menurut Ahmad Ramadhan, berkas perkara tahap satu itu diserahkan kepada Direktur Penuntutan Kejagung pada Rabu (2/9). “Pada pukul 13.00 WIB penyidik telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap satu penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, TS, JST, dan NB. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari pihak Kejagung,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Joko dan pengusaha Tommy Sumardi menjadi tersangka pemberi suap.
Pemberi gratifikasi dikenai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun Napoleon dan Prasetijo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengamini bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara empat tersangka kasus red notice Joko dari Bareskrim. Seluruh berkas penyidikan itu selanjutnya akan diteliti jaksa penuntut umum selama 7 hari.
‘’Tenggat itu untuk jaksa penuntut umum memutuskan berkas penyidikan laik atau tidak dilimpahkan ke penuntutan. Bila dirasa kurang, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk disempurnakan. Saat ini belum diputuskan karena masih diteliti,” terang Hari.
Berkas Pinangki
Penyidik Kejagung juga telah merampungkan penyidikan kasus pemberian hadiah dan janji dari Joko Tjandra dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berkasnya tengah diteliti dan bila dipandang tuntas, akan masuk tahap dua yakni penuntutan.
“Berkas tahap satu (dengan tersangka PSM) diserahkan kepada jaksa penuntut umum tanggal 1 September untuk dilakukan penelitian. Penyidikan terhadap jaksa Pinangki sudah cukup. Namun, akan diteliti terlebih dahulu sebelum tahap dua atau masuk penuntutan,’’ kata Hari.
Pinangki diduga menerima uang US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar sebagai imbalan pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk membatalkan eksekusi Joko. Namun, fatwa itu tidak pernah terbit.
Selain Pinangki, Joko juga menjadi tersangka. Begitu pula pengusaha dan teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya, yang diduga menjadi perantara antara Pinangki dan Joko. Kuasa hukum Joko, Susilo Aribowo, menyebut uang US$500 ribu untuk Pinangki diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Andi Irfan dipecat dari keanggotaan Partai NasDem. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan kartu keanggotaan Andi langsung dicabut. Partai NasDem pun tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, kemarin, juga menegaskan bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan Partai NasDem. Perkara itu murni tindakan pribadi tanpa terkait dengan latar belakang politik tersangka.
“Kita enggak lihat politisnya, kita lihat pribadinya masing-masing. Enggak terkait dengan politik,” tandas Ali. (Cah/X-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved