Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra.
Terdapat empat tersangka dalam kasus gratifikasi red notice Joko Tjandra, yaitu Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, Joko Tjandra dan Napoleon Bonaparte.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menuturkan tim penyidik Tipikor telah melimpahkan berkas pada Rabu (2/9).
"Kemarin (2/9) pukul 13.00 WIB penyidik telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap 1 penyerahan berkas perkara atas nama tersangka saudara PU, TS, JST, dan NB," papar Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/9).
Baca juga : Pemberkasan Tipikor Red Notice Joko Tjandra Telah Rampung
Ahmad menuturkan, berkas perkara tersebut telah diterima oleh Direktur Penuntutan Kejagung.
"Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari pihak Kejagung," ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku masih menunggu kebijakan penyidik terkait akan digelar kembali atau tidaknya rekontruksi kasus red notice Joko Tjandra.
“Nanti kalau ada kabar kami sampaikan,” ucapnya singkat. (OL-2)
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved