Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan supervisi dalam kasus Djoko Seogiarto Tjandra dan jaksa Piangki Sirna Malasari. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menerbitkan surat perintah untuk mensupervisi perkara yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan Agung itu.
"Pimpinan KPK sudah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat tugas supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk. Kita akan undang aparat penegak hukum tersebut untuk gelar perkara bersama," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
Kasus terkait Djoko Tjandra kini ditangani Bareskrim Polri untuk perkara dugaan suap red notice dan surat jalan. Adapun Kejaksaan Agung menangani dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki terkait upaya permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joker, julukan Joko Tjandra.
Alexander menyatakan supervisi segera dilakukan untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut. Terkait peluang mengambil alih perkara, Alexander mengatakan komisi antirasuah akan melihat dahulu sejauh mana kepolisian dan Kejaksaan Agung mampu menyelesaikannya. Sejauh ini, KPK menilai Polri dan Kejaksaan Agung belum menemui hambatan berarti.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan yang diatur dalam Pasal 10A UU KPK," tukas Alexander.
Sesuai kewenangan dalam UU KPK, Alexander menyatakan pengambilalihan kasus harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain adanya pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi dalam penanganan perkara. Alexander mengatakan KPK akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga akan mendalami dugaan adanya intervensi pihak tertentu.
"Nanti kita akan lihat sejauh mana penanganannya dan apakah ada pihak-pihak yang ingin dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved