Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Kepada hakim, Ivana mengakui takut kena sanksi karena Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
Uang ratusan juta itu ditujukan untuk penyewaan pesawat sejak tanggal 6 sampai 8 Juni 2019.
Staf Pusdokker Polri Ivana tetap membuat surat karena takut diberi sanksi oleh Prasetijo yang merupakan jenderal bintang satu.
Saksi Ivana : Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi
Kuasa hukum Anita menilai tidak adanya jaksa atau penasihat hukum disamping kliennya bisa menyebabkan stres hingga imunitasnya menurun
Joko Tjandra dan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan dalam persidangan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura.
Meski bercerita kepada rekan sejawatnya, Pinangki Sirna Malasari tidak pernah melaporkan secara resmi mengenai keberadaan Joko Tjandra di Malaysia.
Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan
Tiga jenis surat itu, sebut Iwan, diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.
Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap Joko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ia akan meminta penjelasan jaksa mengenai bukti serah terima uang yang disebutkan dalam dakwaan.
Joko Tjandra menyuap tiga pejabat di penegak hukum yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Suap diberikan agar nama Joko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebanyak empat terdakwa akan duduk di kursi pesakitan yaitu Joko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Prasetyo Utomo, dan Tommy Sumardi.
Setelah menolak eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, PN Jakarta Timur Selasa (27/10), juga menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus surat jalan palsu lainnya.
Hakim Ketua Muhammad Sirad menegaskan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved