Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TERDAKWA suap S$200 ribu dan US$270 untuk penghapusan red notice Joko Tjandra, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte mengaku keberatan dengan dakwaan. Ia akan membela diri melalui eksepsi.
"Terima kasih saya mengerti apa yang didakwakan," katanya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11).
Napoleon menjelaskan dirinya tidak akan diam dari dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang berikutnya, eksepsi akan digunakan untuk menjawab semua tuduhan terhadapnya.
"Tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," pungkasnya.
Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan T Paparang mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Salah satunya ingin menguji tuduhan mengenai aliran suap Joko Tjandra atau yang akrab disapa Joker.
"Dengarkan baik-baik akan kami ajukan dalam ekspesi. Kalau bicara kwitansi, dalam hukum pidana, itu adalah alat bayar yang sah. Tanda terima, kalau di dalam kwitansi itu ada pemberian atau penerimaan, harus diuraikan dong," paparnya.
Ia akan meminta penjelasan jaksa mengenai bukti serah terima uang yang disebutkan dalam dakwaan. Pasalnya tidak ada bukti yang menyatakan Napoleon menerima uang dari Joko Tjandra.
"Saksi tidak ada yang (tahu) namanya proses penyerahan uang dari Joko ke Tommy ke Napoleon," ungkapnya.
Pihaknya pun menilai dakwaan ini penuh rekayasa. Penilaian ini akan dibeberkan melalui eksepsi. "Perkara ini rekayasa, perkara palsu. catat itu akan kami uraikan di dalam eksepsi," ujarnya.
Selain itu, Santrawan menilai jaksa penuntut umum memiliki keraguan terhadap perbuatan yang dilakukan Napoleon. Buktinya jaksa mencantumkan dakwaan alternatif.
"Artinya jaksa kan ragu menentukan perbuatan mana yang terbukti, apakah perbuatan pertama atau kedua, ketiga dan lain-lain. Kalau berkeyakinan, maka langsung pakai dakwaan tunggal," tutupnya.
Napoleon didakwa menerima suap S$200 ribu dan US$270 atau Rp6.1 miliar dari Joko Tjandra. Semula Napoleon mematok Rp3 miliar untuk menghapus red notice Joko Tjandra namun seiring berjalannya waktu meminta tambahan menjadi Rp7 miliar dengan alasan harus 'menyiram' atasannya.
"Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, M.Si., tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut (US$ 50 ribu) dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 miliar) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," terang Jaksa Penuntut Umum Zulkipli pada sidang dakwaan Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/11).
Setelah menerima S$200 ribu dan US$270 atau sekitar Rp6.1 miliar. Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan Interpol Red Notice.
Akibat permintaan dari perbuatan tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menghapus status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penerimaan uang tersebut, Napoleon Bonaparte didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved