Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan kepada terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Pooolri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk tidak mengambil jalan pintas untuk memuluskan kasusnya.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," tegasnya dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (9/11).
Setelah hakim menegaskan demikian terdakwa penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Candra tersebut langsung membantahnya.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawabnya.
Baca juga : Polisi akan Periksa Konsultan Cleaning Service Kejagung
Ketua Majelis Hakim pun kembali mengatakan konsekuensi yang akan diterima jenderal bintang dua tersebut tidak main-main apabila Napoleon terbukti menerima dan berupaya memuluskan kasus yang menjeratnya.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini tidak terbukti anda akan dibebaskan."
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon telah menerima suap senilai Rp6 miliar dalam bentuk mata uang asing dari Joko S Candra. Suap tersebut dimaksudkan agar Napoleon mengupayakan penghapusan status buron Joko S Candra. Selain itu Napoleon juga didakwa bersama Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. (OL-2).
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved