Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan kepada terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Pooolri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk tidak mengambil jalan pintas untuk memuluskan kasusnya.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," tegasnya dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (9/11).
Setelah hakim menegaskan demikian terdakwa penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Candra tersebut langsung membantahnya.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawabnya.
Baca juga : Polisi akan Periksa Konsultan Cleaning Service Kejagung
Ketua Majelis Hakim pun kembali mengatakan konsekuensi yang akan diterima jenderal bintang dua tersebut tidak main-main apabila Napoleon terbukti menerima dan berupaya memuluskan kasus yang menjeratnya.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini tidak terbukti anda akan dibebaskan."
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon telah menerima suap senilai Rp6 miliar dalam bentuk mata uang asing dari Joko S Candra. Suap tersebut dimaksudkan agar Napoleon mengupayakan penghapusan status buron Joko S Candra. Selain itu Napoleon juga didakwa bersama Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. (OL-2).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved