Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim Muhammad Damis menegaskan kepada terdakwa yang juga Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Pooolri, Irjen Napoleon Bonaparte untuk tidak mengambil jalan pintas untuk memuluskan kasusnya.
"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi apalagi kalau ada yang menjanjikan saudara akan membebaskan saudara dan sebagainya," tegasnya dalam persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (9/11).
Setelah hakim menegaskan demikian terdakwa penghapusan red notice terpidana hak tagih Bank Bali Joko S Candra tersebut langsung membantahnya.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawabnya.
Baca juga : Polisi akan Periksa Konsultan Cleaning Service Kejagung
Ketua Majelis Hakim pun kembali mengatakan konsekuensi yang akan diterima jenderal bintang dua tersebut tidak main-main apabila Napoleon terbukti menerima dan berupaya memuluskan kasus yang menjeratnya.
"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau perkara ini tidak terbukti anda akan dibebaskan."
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon telah menerima suap senilai Rp6 miliar dalam bentuk mata uang asing dari Joko S Candra. Suap tersebut dimaksudkan agar Napoleon mengupayakan penghapusan status buron Joko S Candra. Selain itu Napoleon juga didakwa bersama Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. (OL-2).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved