Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MANTAN pengacara Joko Tjandra, yang juga terdakwa dalam kasus surat jalan palsu, Anita Kolopaking, reaktif covid-19. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Anita meminta agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda. Namun, Hakim Ketua Muhammad Sirad bersikukuh sidang tetap dilanjutkan. Sebab, ketiga terdakwa selama ini disidang bersama dengan majelis hakim dan serta saksi-saksi yang sama.
"Kalau tidak, satu-satu di persidangan ini, tiap hari sidang," kata Sirad di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (6/11).
Baca juga: KPK Sinergikan Penanganan Tipikor di NTT
Untuk memastikan kondisi kesehatan Anita, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyarankan agar dilakukan tes usap sehingga ada surat keterangan dokter yang valid.
"Kalau positif, tentu dirujuk ke rumah sakit," ujar Soesilo.
Sirad lantas bertanya langsung ke Anita mengenai kesanggupannya menjalani sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.
"Insya Allah bisa," tegas Anita.
Sementara kedua terdakwa lainnya, yakni Joko Tjandra dan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan dalam persidangan. Kehadiran Joko Tjandra dan Prasetijo di ruang sidang menjadi yang perdana selama persidangan berlangsung.
Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
Sejak pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Joko Tjandra menjalani sidang di Lapas Salemba dengan status terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sementara Anita dan Prasetijo menjalani sidang dari Bareskrim Polri.
Kasus tersebut bermula saat Joko Tjandra yang buron sejak 17 Juni 2009 melakukan berbagai usaha agar bisa lepas dari daftar Interpol Red Notice, DPO, dan eksekusi Jaksa.
Ia meminta Anita Kolopaking untuk melakukan upaya hukum terhadap terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2009.
Sayangnya, permohonan PK ke PN Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Hal itu disebabkan karena Joko Tjandra khawatir dirinya akan ditangkap dan dieksekusi. Terlebih dalam situasi pandemi, diperlukan surat bebas covid-19 untuk melakukan penerbangan.
Pengurusan keberangkatan Joko Tjandra tersebut dibantu Prasetijo. Anita meminta Prasetijo agar ada polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra mencari rumah sakit untuk kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid dan surat keterangan sehat.
Alih-alih mengarahkan polisi di Pontianak untuk menemani Joko Tjandra, Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri.
Saat Anita menanyakan kejelasan soal pengurusan kelengkapan Joko Tjandra di Pontianak, Prasetijo menjawab, "Udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak (Joko Tjandra)."
Dalam hal ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan.
Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved