Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JAKSA penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni anggota Bareskrim Polri Iwan Purwanto yang merupakan pelapor Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam persidangan, Iwan yang merupakan anggota penyelidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri itu mengungkapkan ia membuat laporan polisi pada 20 Juli 2020 mengenai surat jalan palsu tersebut. Selain surat jalan, ada dua surat palsu lainnya yakni surat keterangan terkait covid-19, dan surat keterangan sehat.
"Seingat saya ada surat jalan atas nama Bu Anita (Kolopaking) dan Pak Djoko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak kemudian Pontianak ke Jakarta waktunya dalam satu hari. Lalu surat keterangan covid-1, surat sehat," ucap Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11).
Tiga jenis surat itu, sebut Iwan, diketahui berdasarkan hasil penyelidikan. Sebelum laporan dibuat, ia mendapatkan nota pelimpahan dari Propam Polri terkait dugaan pembuatan surat palsu tersebut dan pelanggaran kode etik. Adapun pelimpahan itu dilakukan pada 16 Juli 2020 dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
"Isinya (berkas pelimpahan) tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau (Brigjen Prasetijo) dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Ketika surat itu sudah berada di Subdit V, kemudian dibentuk tim untuk menyelidiki dan kami melakukan pengecekan surat Propam dan dari hasil pemeriksaan itu kami membuat surat penyelidikan," ucap Iwan.
Brigjen Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual menanyakan terkait penyidikan kasus tersebut. Ia mencecar Iwan mengenai gelar perkara penyidikan itu. Prasetijo menanyakan siapa yang memimpin gelar perkara penyidikan.
Iwan menjawab yang memimpin gelar perkara penyidikan surat jalan itu yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. Prasetijo juga menanyakan alasan pelaporan terhadap dirinya. Iwan mengatakan pelaporan itu berdasarkan instruksi pimpinan.
"Saudara menyatakan menerima laporan dari Propam tanggal 16 (Juli) dan dibuatkan laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara," tanya Prasetijo.
"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," ucap Iwan.
Dalam kasus itu, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved