Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SETELAH menolak eksepsi terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Tjandra, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (27/10), juga menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus surat jalan palsu lainnya.
Kedua terdakwa yakni, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi ini. Memerntahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/10).
Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum tidak menjelaskan dalil dakwaan secara jelas dan cermat. Namun, majelis hakim menilai bahwa JPU sudah menguraikan locus dan tempus tindak pidana dengan jelas dalam surat dakwaan.
"Majelis hakim berpendapat penunut umum sudah menguraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," kata Sirad.
Terkait eksepsi Anita, hakim menilai surat dakwaan JPU telah mengurai dengan jelas surat palsu yang dibuat dan disusun berdasarkan keterangan di tingkat penyidikan.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra
Hal tersebut mengamini tanggapan JPU pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Yeni Trimulyani meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
"Bahwa tanggal 18 Juni 2020, terdakwa Anita Kolopaking datang ke kantor Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Joko Soegiarto Tjandra," jelas Yeni.
Yeni juga kembali menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dokumen atau surat tersebut, Anita lantas memfoto dan memindainya sebelum dikirim ke Joko Tjandra melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sidang Luring
Ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu tersebut meminta agar sidang selanjutnya dilakukan secara luar jaringan (luring). Penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo bahkan telah menyertakan surat dari Lapas Salemba kepada majelis hakim agar kliennya dapat dihadirkan secara fisik.
"Terkait permohonan kami untuk persidangan offline, itu sangat urgent bagi kami supaya maksimal," kata Soesilo.
Usai mendengar putusan sela hakim, Prasetijo secara pribadi juga mengutarakan keinginannya untuk diizinkan menghadiri persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang pemeriksaan saksi, kalau boleh kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terima kasih," tandas Prasetijo. (OL-2)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved