Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
TERDAKWA kasus surat jalan palsu yang juga terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menggelontorkan uang Rp350 juta selama Joko mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Indonesia.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda selaku penyedia pesawat tipe King Air 3501 untuk menjemput Joko Tjandra dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Jakarta. Menurutnya, uang ratusan juta itu ditujukan untuk penyewaan pesawat sejak tanggal 6 sampai 8 Juni 2019.
"Rp350 juta untuk full trip tanggal 6 sampai 8 Juni. Dokumen yang dibutuhkan surat tugas, surat kesehatan, surat negatif covid. Itu dokumen yang kami butuhkan," papar Rustam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).
Rustam menyebut pembayaran dilakukan secara tunai. Dalam kasus tersebut, terdakwa lain, yakni Anita Kolopaking yang saat itu berperan sebagai penasihat hukum Joko Tjandra belum menyerahkan surat keterangan yang harus dilengkapi selama pandemi covid-19. Adapun surat yang dimaksud berisi tinggi badan, berat badan tekanan darah, dan golongan darah.
"Kalau persyaratannya kurang, tidak bisa. Tidak akan bisa dapat izin penerbangan," kata Rustam.
Persyaratan tersebut pada akhirnya dapat dipenuhi berkat peran Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Rustam mengaku sempat bertemu tiga orang yang di Lanud Halim Perdanakusuma menuju Bandara Supadio, Pontianak.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad meminta Rustam menyebutkan siapa saja ketiga orang itu. Rustam lantas menjawab bahwa ketiganya adalah Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Kompol Jhonny Andrijanto. Lebih lanjut, Rustam menyebut bahwa saat pulang ke Jakarta, rombongan tersebut bertambah satu orang, yakni Joko Tjandra. (OL-4)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved