Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice atas nama
Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Sebanyak empat terdakwa akan duduk di kursi pesakitan.
Keempat terdakwa adalah Joko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Keempatnya akan diadili terpisah.
"Ruang sidang Kusuma Admadja pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB," bunyi agenda dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Korupsi Pelindo II
Perkara masing-masing terdakwa dicatat dengan nomor perkara berbeda. Joko Tjandra nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Napoleon nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Prasetyo nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, dan Tommy nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Kasus pemalsuan surat ini dilakukan agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020. Langkah hukum ini diambil agar Joko Tjandra bebas dari kasus hak tagih Bank Bali.
Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Joko Tjandra adalah Prasetijo dan Napoleon. Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Joko Tjandra dan Tommy. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved