Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sidang Pertama Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Digelar

Fachri Audhia Hafiez
02/11/2020 07:48
Sidang Pertama Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Digelar
Joko Tjandra(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice atas nama
Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra. Sebanyak empat terdakwa akan duduk di kursi pesakitan.

Keempat terdakwa adalah Joko Tjandra, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi. Keempatnya akan diadili terpisah.

"Ruang sidang Kusuma Admadja pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB," bunyi agenda dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Korupsi Pelindo II

Perkara masing-masing terdakwa dicatat dengan nomor perkara berbeda. Joko Tjandra nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Napoleon nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Prasetyo nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, dan Tommy nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

Kasus pemalsuan surat ini dilakukan agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020. Langkah hukum ini diambil agar Joko Tjandra bebas dari kasus hak tagih Bank Bali.

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Joko Tjandra adalah Prasetijo dan Napoleon. Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu, yakni Joko Tjandra dan Tommy. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya