Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pinangki tidak Pernah Lapor Keberadaan Joko

Tri Subarkah
05/11/2020 04:02
Pinangki tidak Pernah Lapor Keberadaan Joko
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (tengah) terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra(MI/ADAM DWI)

TERDAKWA kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah bercerita kepada mantan rekan sejawatnya di Kejaksaan Agung mengenai keberadaan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko S Tjandra sekitar November 2019. Hal itu diungkap Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pernyataan Pinangki itu menanggapi kesaksian Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (uheksi) pada Direktorat Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi. Menurut Pinangki, ia tidak melaporkan secara resmi mengenai keberadaan Joko Tjandra.

“Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi (Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi), saya sudah pernah. Menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Joko Tjandra di Malaysia, tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi,” ujar Pinangki, kemarin.

Pinangki, bahkan menunjukan foto Joko Tjandra kepada teman-temannya. Kepada mereka, Pinangki menyebut pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap Joko Tjandra.

“Saya ceritakan saya ketemu Joko Tjandra. Saya tunjukan fotonya kepada teman-teman seangkatan. Terus saya sampaikan kami sedang melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan, melainkan menceritakan,” ujarnya.

Dalam sidang itu, Hakim Ketua IGN Eko Purwanto menanyakan Syarief mengenai standar operasional prosedur (SOP) di Kejagung ihwal seseorang yang mengetahui keberadaan buron, Joko Tjandra. “Wajib (melaporkan) Yang Mulia. Mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung, melainkan juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejaksaan Negeri setempat,” jelas Syarief, seraya mengungkapkan Pinangki tidak pernah melaporkan Joko Tjandra berada di Malaysia dalam pelariannya.

TPPU

Saksi lain, Kepala Subbagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejagung Agung Wahyu Adi Prasetyo menegaskan Pinangki tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji sebagai jaksa golongan 4A. Korps Adhyaksa memberi gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, serta uang makan Rp731.850 per bulan.

Pernyataan itu terkait dengan dakwaan JPU yang mengungkapkan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan uang yang diterima dari Joko Tjandra.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil BMW X5, membayar sewa apartemen, dan membayar dokter di Amerika Serikat, membayar dokter home care untuk Pinangki dan keluarganya, membayar kartu kredit atas nama Pinangki, dan membayar sewa tempat tinggal Pinangki.

Sementara itu, dalam sidang perdana terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tipikor JPU menyebut Andi Irfan diperkenalkan Pinangki sebagai peredam berita.

Menurut JPU, Pinangki mengajak Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Joko Tjandra pada November 2019. “Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia,” kata JPU Erianto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya