Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Joko Tjandra Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Bebas dari Hukum

Cahya Mulyana
02/11/2020 18:15
Joko Tjandra Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Bebas dari Hukum
Joko Tjandra(ANTARA FOTO/ Anggia P)

TERPIDANA cessie Bank Bali Joko Tjandra menyuap tiga pejabat di penegak hukum yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Uang suap yang ia gelontorkan untuk ketiganya mencapai US$920 ribu dan S$200ribu atau sekitar Rp15 miliar.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar US$ 500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari," terang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung M Yusuf Putra saat membacakan dakwaan Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11).

Joko menggelontorkan US$500 ribu kepada Pinangki, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk membayar pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali.

Baca juga: Didakwa Terima US$150 Ribu, ini Peran Brigjen Prasetijo

Pinangki menjanjikan akan mengurus fatwa MA supaya pidana penjara kepada Joko berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Bila itu berhasil Joko pun bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Selain Pinangki, Joko juga mengeluarkan uang sebanyak S$200 ribu dan US$270 untuk mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebanyak US$150 ribu. Keduanya diberikan suap oleh Joko supaya menghapus namanya dari red notice.

Atas perbuatan itu Joko didakwa dengan pasal berlapis yaitu pertama pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kedua, pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik