Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
STAF Pusdokkes Mabes Polri Sri Rejeki Ivana Yuliawati mengaku membuat surat keterangan bebas covid-19 untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, Ivana mengaku pembuatan surat itu setelah diminta asisten pribadi Prasetijo bernama Etty Wachyuni. Saat itu, Ivana menjelaskan kepada Etty bahwa Pusdokkes tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.
“Saya bilang, ‘kalau mau surat covid-19, pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri’. Etty bilang Bapak mau bicara,” kata Ivana di PN Jakarta Timur, kemarin.
Hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan kepada Ivana siapa yang disebut ‘Bapak’ dalam percakapan itu. Ivana mengatakan bahwa ‘Bapak’ dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo.
Ivana mengaku Prasetijo menghubunginya secara langsung. Setelah Prasetijo menghubunginya, Ivana meminta Etty menyerahkan identitas ingin dibuatkan surat keterangan bebas covid-19 tersebut. Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani bertanya kepada Ivana atas nama siapa saja surat itu dibuat.
“Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas,” jawabnya.
Majelis hakim mempertanyakan alasan Ivana tetap memproses pembuatan surat bebas tersebut. Kepada hakim, Ivana mengakui takut kena sanksi karena Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
“Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi,” tandas Ivana.
Sebelumnya, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, mengklaim kliennya positif covid-19. Tommy meminta sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda karena akan memengaruhi kondisi kliennya. Namun, Sirad bersikukuh agar sidang tiga terdakwa dilanjutkan bersama-sama.
“Fakta-fakta tidak ada lagi yang di sampingnya Ibu Anita (selama sidang), baik jaksa maupun penasihat hukum. Semua jadi berjaga-jaga. Kalau kemudian dia dalam keadaan stres, dalam tekanan, itu akan menurunkan imunnya,” kata Tommy di PN Jakarta Timur, kemarin.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Anita, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyarankan agar dilakukan tes usap sehingga ada surat keterangan dokter yang valid. Sementara itu, hakim Sirad menanyakan kesanggupan Anita menjalani sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. “Insya Allah bisa,” tegas Anita. (Tri/P-5)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polri membantah pada saat penyelidikan dan penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo sempat diopname.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved