Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Takut Sanksi, Saksi Akui Buat Surat Jalan Joko Tjandra

Tri/P-5
07/11/2020 04:41
Takut Sanksi, Saksi Akui Buat Surat Jalan Joko Tjandra
Ilustrasi -- Dokumen yang diduga surat jalan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra(Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

STAF Pusdokkes Mabes Polri Sri Rejeki Ivana Yuliawati mengaku membuat surat keterangan bebas covid-19 untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, Ivana mengaku pembuatan surat itu setelah diminta asisten pribadi Prasetijo bernama Etty Wachyuni. Saat itu, Ivana menjelaskan kepada Etty bahwa Pusdokkes tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.

“Saya bilang, ‘kalau mau surat covid-19, pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri’. Etty bilang Bapak mau bicara,” kata Ivana di PN Jakarta Timur, kemarin.

Hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan kepada Ivana siapa yang disebut ‘Bapak’ dalam percakapan itu. Ivana mengatakan bahwa ‘Bapak’ dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo.

Ivana mengaku Prasetijo menghubunginya secara langsung. Setelah Prasetijo menghubunginya, Ivana meminta Etty menyerahkan identitas ingin dibuatkan surat keterangan bebas covid-19 tersebut. Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani bertanya kepada Ivana atas nama siapa saja surat itu dibuat.

“Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas,” jawabnya.

Majelis hakim mempertanyakan alasan Ivana tetap memproses pembuatan surat bebas tersebut. Kepada hakim, Ivana mengakui takut kena sanksi karena Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.

“Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi,” tandas Ivana.

Sebelumnya, kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, mengklaim kliennya positif covid-19. Tommy meminta sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda karena akan memengaruhi kondisi kliennya. Namun, Sirad bersikukuh agar sidang tiga terdakwa dilanjutkan bersama-sama.

“Fakta-fakta tidak ada lagi yang di sampingnya Ibu Anita (selama sidang), baik jaksa maupun penasihat hukum. Semua jadi berjaga-jaga. Kalau kemudian dia dalam keadaan stres, dalam tekanan, itu akan menurunkan imunnya,” kata Tommy di PN Jakarta Timur, kemarin.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Anita, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyarankan agar dilakukan tes usap sehingga ada surat keterangan dokter yang valid. Sementara itu, hakim Sirad menanyakan kesanggupan Anita menjalani sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. “Insya Allah bisa,” tegas Anita. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya