Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Klaim Sidang dapat Turunkan Imun Anita

Tri Subarkah
06/11/2020 13:17
Kuasa Hukum Klaim Sidang dapat Turunkan Imun Anita
Tiga terdakwa kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu yaitu Joko S Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo(MI/M Irfan)

KUASA Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Anita Kolopaking, Tommy Sihotang, mengatakan jalannya persidangan akan memengaruhi kondisi kliennya. Tommy mengklaim Anita terkonfirmasi positif covid-19.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tommy menyampaikan kepada majelis hakim untuk menunda sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Anita menjalani sidang secara virtual dari rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Fakta-fakta tidak ada lagi yang disampingnya Ibu Anita (selama sidang), baik jaksa maupun penasihat hukum. Semua jadi berjaga-jaga. Kalau kemudian dia dalam keadaan stres, dalam tekanan, itu akan menurunkan imunnya," kata Tommy di PN Jakarta Timur, Jumat (6/11).

"Itu sebabnya kami minta hakim untuk menunda satu kali persidangan ini. Tapi hakim kekeh, lebih pada mengejar masa tahanan," lanjutnya.

Tommy menyebut kliennya dinyatakan positif covid-19 sejak Kamis (5/11). Kendati demikian, saat ditanya mengenai metode tes dan surat dokter yang menyatakan kondisi Anita, ia tidak dapat menjawab dengan pasti.

"Pokoknya dikatakan seperti itu oleh dokter di Mabes Polri. (Sudah swab?) Tentu sudah. Eh saya nggak tahu, daripada saya salah ngomong. Pokoknya positif," tutur Tommy.

Baca juga: Sidang Joker Kembali Digelar, Anita Kolopaking Reaktif Covid-19

Hakim Ketua Muhammad Sirad bersikukuh sidang tetap dilanjutkan. Sebab selama ini, Anita bersama dua terdakwa lainnya, yakni terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo disidang dengan majelis hakim dan serta saksi-saksi yang sama.

"Kalau tidak, satu-satu di persidangan ini, tiap hari sidang," ujar Sirad.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Anita, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyarankan agar dilakukan tes usap (PCR) sehingga ada surat keterangan dokter yang valid.

"Kalau positif, maka tentu dirujuk ke rumah sakit," ujar Soesilo.

Sirad lantas bertanya langsung ke Anita mengenai kesanggupannya menjalani sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Insya Allah bisa," tegas Anita.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya