Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Uang diduga terkait pengungkapan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi. Dicatat di berita acara pemeriksaan (BAP), uang dari siapa dan sebagainya," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis ( 5/11).
Boyamin diperiksa di bagian gratifikasi KPK. Ia diminta menjelaskan perihal uang yang diterimanya 21 September 2020 itu kepada enam orang tim gratifikasi KPK.
Laporan pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan Lembaga Antikorupsi untuk diputuskan berkaitan dengan gratifikasi atau tidak. Menurut Boyamin, sulit untuk ditetapkan sebagai gratifikasi.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Timur ke LP Cipinang
Dia bukan sebagai penyelenggara. Selain itu MAKI diklaim tidak pernah menerima sumber pendanaan dari anggaran negara.
"Kalau memang saya penyelenggara negara yang memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," ujar Boyamin.
Boyamin juga membuat surat pernyataan enggan menerima kembali uang tersebut jika dinyatakan bukan gratifikasi. Ia minta uang itu digunakan untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kalau saya terima ini kan membahayakan masyarakat sipil kan, ada proses pembungkaman terhadap kritis masyarakat sipil. Itu harus kita cegah bersama," ujar dia.
Boyamin mengaku uang diberikan oleh sejumlah orang yang diletakkan di tasnya, meski sudah berusaha menolak. Saat ini, dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terhadap pemberian uang tersebut kepada KPK. (OL-2)
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
KPK menerima alasan ketidakhadirannya dan segera membuat penjadwalan ulang.
Salah satu lokasi yang digeledah terkait kasus ini yakni Kantor PUPR Provinsi Sumut. KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved