Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Uang diduga terkait pengungkapan kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
"Saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi. Dicatat di berita acara pemeriksaan (BAP), uang dari siapa dan sebagainya," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis ( 5/11).
Boyamin diperiksa di bagian gratifikasi KPK. Ia diminta menjelaskan perihal uang yang diterimanya 21 September 2020 itu kepada enam orang tim gratifikasi KPK.
Laporan pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan Lembaga Antikorupsi untuk diputuskan berkaitan dengan gratifikasi atau tidak. Menurut Boyamin, sulit untuk ditetapkan sebagai gratifikasi.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakarta Timur ke LP Cipinang
Dia bukan sebagai penyelenggara. Selain itu MAKI diklaim tidak pernah menerima sumber pendanaan dari anggaran negara.
"Kalau memang saya penyelenggara negara yang memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," ujar Boyamin.
Boyamin juga membuat surat pernyataan enggan menerima kembali uang tersebut jika dinyatakan bukan gratifikasi. Ia minta uang itu digunakan untuk kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kalau saya terima ini kan membahayakan masyarakat sipil kan, ada proses pembungkaman terhadap kritis masyarakat sipil. Itu harus kita cegah bersama," ujar dia.
Boyamin mengaku uang diberikan oleh sejumlah orang yang diletakkan di tasnya, meski sudah berusaha menolak. Saat ini, dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terhadap pemberian uang tersebut kepada KPK. (OL-2)
Akankah kasus ini juga menjadi titik kebangkitan KPK dalam memberantas korupsi dengan menindak pihak-pihak lain maupun menuntaskan kasus-kasus lain?
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep mengatakan, penetapan harga sejatinya menjadi hak para perusahaan biro jasa haji dan umroh, berdasarkan fasilitas yang ditawarkan kepada jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
KPK sudah menyita beberapa bukti dari sejumlah lokasi, terkait kasus ini. Sebagian berupa dokumen, alat elektronik, sampai aset terkait perkara.
Noel sudah mengetahui pemerasan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved