Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SAKSI Sri Rejeki Ivana Yuliawati, staf Pusdokes Mabes Polri, mengaku membuat surat keterangan bebas covid-19 karena takut sanksi. Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa, terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (6/11).
Di persidangan, Ivana menjelaskan dirinya membuat surat keterangan bebas covid-19 untuk Joko Tjandra dan Anita Kolopaking setelah diminta oleh asisten pribadi Prasetijo bernama Etty Wachyuni. Saat itu, Ivana menjelaskan kepada Etty bahwa Pusdokkes tidak bisa mengeluarkan surat tersebut untuk masyarakat umum.
"Saya bilang, 'Kalau mau surat covid, pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri.' Etty bilang Bapak mau bicara," kata Ivana.
Hakim Ketua Muhammad Sirad sempat meminta kejelasan kepada saksi ihwal siapa yang disebut sebagai Bapak dalam percakapan tersebut. Ivana mengatakan bahwa Bapak dalam hal ini merujuk kepada Prasetijo.
Menurut Ivana, Prasetijo lantas menghubunginya secara langsung. Setelah Prasetijo menghubunginya, Ivana mengaku meminta Etty untuk menyerahkan identitas ingin dibuatkan surat keterangan bebas covid tersebut.
Baca juga : Sidang Joker Kembali Digelar, Anita Kolopaking Reaktif Covid-19
Pada sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulayani bertanya kepada Ivana atas nama siapa saja surat itu dibuat. "Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Joko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," jawabnya.
Majelis hakim mempertanyakan Ivana alasan dirinya tetap memproses pembuatan surat bebas tersebut. Kepada hakim, Ivana mengakui takut kena sanksi, karena Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," tandas Ivana.
Dalam perkara ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan. Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved