Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dari Joko Tjandra

Fachri Audhia Hafiez
02/11/2020 12:16
Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap Rp6 Miliar dari Joko Tjandra
Tersangka dalam kasus dugaan suap Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap senilai SG$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dan US$270 ribu (sekitar Rp3,9 miliar). Suap itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra.

"Telah menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Suap diberikan agar nama Joko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Caranya, Napoleon memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Sidang Pertama Penghapusan Red Notice Joko Tjandra Digelar

"Dengan surat-surat tersebut, pada 13 Mei 2020, pihak imigrasi melakukan penghapusan DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi," ujar jaksa.

Perbuatan tersebut turut melibatkan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Tindakan suap dilakukan sepanjang April hingga Mei 2020, salah satunya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik