Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelapor Surat Palsu Buat Kasus kian Terang

Ykb/Dhk/P-1
04/11/2020 05:27
Pelapor Surat Palsu Buat Kasus kian Terang
Ilustrasi(Medcom.id)

JAKSA penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Satu di antaranya pelapor atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

Pelapor merupakan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama Iwan Purwanto. Dia juga ikut dalam penyelidikan kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. “Dalam kapasitas apa saudara membuat laporan surat jalan palsu. Saudara korbankah atau bagian dari korban?” tanya hakim.

Iwan mengaku merupakan bagian dari korban sebab dirinya anggota dari Polri. “Saya bagian dari Bareskrim Polri,” kata Iwan.

Iwan menyampaikan, Brigjen Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim Polri meski bukan secara langsung. Dia membuat laporan polisi pada 20 Juli 2020.

“Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau,” jelas dia.

Setelah surat tersebut ada di Subdit 5 Bareskrim Polri, penyidik membentuk tim dan melakukan pemeriksaan silang terhadap surat dari Propam Polri. Hasil pemeriksaan kemudian membawa pada dibuatnya surat penyelidikan dan didapati temuan tiga jenis surat palsu.

“Surat jalan atas nama Ibu Anita dan Pak Joko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta, berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan covid-19, surat sehat,” kata Iwan menandaskan.

Dalam sidang Senin (2/11), jaksa sempat menyebut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar dalam kasus ini. Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Joko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.

Terdakwa Irjen Napoleon mengatakan, “Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata petinggi kita ini.”

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan kicauan Napoleon di pengadilan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). (Ykb/Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya