Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan surat jalan palsu Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Satu di antaranya pelapor atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.
Pelapor merupakan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama Iwan Purwanto. Dia juga ikut dalam penyelidikan kasus surat jalan palsu Joko Tjandra. “Dalam kapasitas apa saudara membuat laporan surat jalan palsu. Saudara korbankah atau bagian dari korban?” tanya hakim.
Iwan mengaku merupakan bagian dari korban sebab dirinya anggota dari Polri. “Saya bagian dari Bareskrim Polri,” kata Iwan.
Iwan menyampaikan, Brigjen Prasetijo merupakan atasannya di Bareskrim Polri meski bukan secara langsung. Dia membuat laporan polisi pada 20 Juli 2020.
“Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau,” jelas dia.
Setelah surat tersebut ada di Subdit 5 Bareskrim Polri, penyidik membentuk tim dan melakukan pemeriksaan silang terhadap surat dari Propam Polri. Hasil pemeriksaan kemudian membawa pada dibuatnya surat penyelidikan dan didapati temuan tiga jenis surat palsu.
“Surat jalan atas nama Ibu Anita dan Pak Joko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta, berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan covid-19, surat sehat,” kata Iwan menandaskan.
Dalam sidang Senin (2/11), jaksa sempat menyebut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar dalam kasus ini. Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Joko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Terdakwa Irjen Napoleon mengatakan, “Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata petinggi kita ini.”
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan kicauan Napoleon di pengadilan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). (Ykb/Dhk/P-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved